Wanita yang melahirkan di Zimbabwe akan didenda sebesar Rp 50.000 untuk satu kali teriakan saat mereka melahirkan. Tak hanya itu, mereka juga akan didenda jika memberikan alarm palsu, yaitu ketika mereka tampak seperti akan melahirkan, padahal belum saatnya.
Harga tersebut tentu membebani pasien, mengingat pasien juga harus membayar biaya bersalin rumah sakit sebesar USD 50 (atau sekitar Rp 500.000). Dengan pendapatan rata-rata di Zimbabwe sekitar Rp 1,5 juta per tahun, jumlah tersebut cukup besar, terutama jika ibu yang melahirkan berteriak beberapa kali.
Lebih parah lagi, data menemukan bahwa kebanyakan wanita yang tak bisa membayar biaya rumah sakit akan dikenakan bunga sampai mereka bisa membayar semua biayanya. Hal ini kemudian memicu lebih banyak wanita yang memutuskan melahirkan di rumah karena tak sanggup membayar biaya rumah sakit, seperti dilansir oleh Daily Mail (16/07).
Berdasarkan laporan PBB, angka kematian ibu di Zimbabwe saat melahirkan cukup tinggi. Sekitar delapan ibu meninggal saat melahirkan bayinya setiap hari di negara tersebut. Kementerian di ZImbabwe sendiri telah menerima surat terkait isu tersebut. Namun mereka belum melakukan langkah apapun.
Meski begitu, Wakil Perdana Menteri Zimbabwe Arthur Mutambara berjanji akan menilik kembali mengenai peraturan tentang denda bagi wanita yang berteriak saat hamil. Pihak NGO menjelaskan bahwa saat ini mereka tak lagi menerima komplain mengenai denda tersebut.
Denda terhadap wanita yang berteriak saat melahirkan adalah salah satu contoh dari korupsi di Zimbabwe. Data juga mengungkap bahwa setidaknya 62 persen masyarakat biasa membayar suap pada petugas negara tahun lalu.
0 Response to "Wanita dilarang berteriak saat melahirkan di Zimbabwe"
Post a Comment